Dari hasil penertiban tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 botol minuman beralkohol jenis vodka dan 3 botol minuman beralkohol jenis anggur merah. Total sebanyak 63 botol miras dibawa ke Mapolsek Semidang Alas Maras untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Ipda Alan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras dan aktivitas warem yang melanggar aturan.
“Peredaran minuman keras dan aktivitas warem berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum. Kami sudah memberikan peringatan dan teguran keras kepada para penjual agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
















