Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas kembali melakukan razia di sejumlah titik.
Dari hasil pemeriksaan, ratusan botol miras ditemukan di beberapa toko yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Kepahiang untuk proses lebih lanjut.
Ipda Harianto menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan selama operasi berlangsung.
Langkah ini bertujuan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
“Polres Kepahiang berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Operasi akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” tutupnya.
















