“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motor wajib datang ke Polresta Bengkulu dengan membawa kelengkapan surat kendaraan dan mengganti knalpot dengan standar pabrikan,” tegasnya.
Saat razia berlangsung, beberapa pengendara mencoba menghindari pemeriksaan dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi dalam kondisi stang terkunci. Petugas kemudian mengangkat motor-motor itu untuk diamankan ke kantor polisi.
Aan menambahkan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap penggunaan knalpot brong dan akan terus melakukan penindakan,” ujarnya.
















