Selain penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu aktif memperkuat sinergi lintas instansi. Salah satunya melalui pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik pada 29 Agustus 2025, yang melibatkan 15 instansi kesehatan di Kota Bengkulu untuk mempercepat penyelesaian pengaduan layanan kesehatan.
Di sisi pencegahan, Ombudsman melakukan berbagai kajian dan pemantauan, termasuk kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA yang menyoroti potensi penundaan ijazah dengan alasan non-hukum. Kajian ini diharapkan mampu mencegah praktik serupa dan melindungi hak peserta didik.
Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Bengkulu juga melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasilnya digunakan sebagai dasar pemberian opini serta rekomendasi perbaikan sistem pelayanan.
















