Pada 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu juga menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di SMAN 5 Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan sejumlah dugaan maladministrasi sehingga merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA.
Tindakan korektif yang diajukan meliputi evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, penerapan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, hingga tindak lanjut hukum apabila ditemukan unsur pidana. Ombudsman juga meminta agar peserta didik terdampak dialihkan ke satuan pendidikan lain demi menjamin hak atas pendidikan.
















