“Membuang sampah tidak pada tempatnya jelas merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Apalagi ini dilakukan di wilayah lain, tentu sangat kita sayangkan,” tegas Abdul Hafizh, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai identitas oknum yang terlibat dan motif dibalik tindakan tersebut untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Sementara itu, untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang, Wakil Bupati mengimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan bersama-sama dan tidak segan-segan melaporkan jika ada kejadian-kejadian serupa.
“Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai identitas oknum yang terlibat dan motif di balik tindakan tersebut untuk menentukan langkah penanganan yang tepat dan menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang,” tegasnya.
















