BENGKULU, BEKENTV – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah resmi dilantik akan menerima gaji sesuai dengan nominal saat masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Besaran gaji tersebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi kontrak kerja P3K paruh waktu berbeda dengan P3K penuh waktu.
Perbedaan tersebut terletak pada jangka waktu evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak.
















