Semua barang bukti tersebut telah melalui proses hukum hingga akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan.
Yeni Puspita menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bengkulu merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga penegak hukum, memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap perkara-perkara sejak enam bulan terakhir atau semester kedua yang telah diputus inkracht oleh hakim untuk dimusnahkan,” ungkap Yeni.
Narkotika seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi dihancurkan melalui proses pembakaran dan pelarutan dengan bahan kimia, memastikan seluruh zat berbahaya tidak dapat dipergunakan kembali.
















