Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024.
Pemugaran ini tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga merawat ingatan kolektif masyarakat atas identitas budaya tanpa menghilangkan jati dirinya. Warga setempat menyambut positif langkah tersebut.
“Dulu masjid ini berdinding bidai (bilah bambu). Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan,” kenang Dahlini, warga setempat.
















