“Posko pengaduan ini disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR. Kami ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syarifudin, Jumat (6/3/2026).
Selain sebagai tempat pengaduan, keberadaan posko ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Ia menjelaskan, pekerja yang ingin menyampaikan laporan dapat melakukannya melalui sistem online yang telah terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengakses laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
















