Iptu Akhyar mengimbau apabila ada tanda-tanda mencurigakan terhadap anak di lingkungan sekitar, jangan tutup mata.
“Jangan diam. Segera laporkan kepada pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Iptu Akhyar.
Kini, ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Ary)
















