Laporan resmi pun diterima dengan nomor LP/B/159/X/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU. Tak butuh waktu lama, Senin (27/10) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici bergerak cepat menangkap ketiga pelaku di desa yang sama tanpa perlawanan.
Mereka masing-masing berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16), seluruhnya warga Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat itu dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah. FI, sang kakak pertama, mengaku telah menyetubuhi adiknya 10 kali dengan iming-iming uang jajan. FR, kakak kedua, melakukan hal yang sama 6 kali, dengan alasan memberi pinjaman ponsel. Sementara MD, tetangga lanjut usia, mengaku 3 kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
















