Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa A-Z adalah pemilik dokumen rekomendasi pembelian solar subsidi untuk kebutuhan nelayan. Namun, solar tersebut justru dijual oleh S-A, yang berperan sebagai perantara, kepada A-L, pemilik kendaraan dump truk.
“Penyalahgunaan BBM subsidi jelas merugikan negara dan menghambat hak nelayan kecil yang seharusnya berhak menerima bantuan energi ini. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Rusydi.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 liter solar subsidi dalam jerigen, 1 unit dump truk, 1 unit becak motor (bentor), serta uang tunai Rp640.000 hasil transaksi ilegal.
















