“Berkas dan tersangka sudah kami terima. Jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rusydi.
Kasus terbongkar usai Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bengkulu melakukan operasi lapangan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, pada Agustus 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, diduga dijual ke pengguna kendaraan industri seperti dump truk.
















