BENGKULU, BEKENTV – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu resmi menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (16/10/2025).
Tiga warga Kota Bengkulu, masing-masing berinisial A-Z (63), A-L (45), dan S-A (60), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun dijual untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polairud.
















