Pernyataan yang dipersoalkan muncul dalam wawancara yang tayang di akun TikTok Suara Nyaring.
Dalam wawancara tersebut disebutkan bahwa pada prinsipnya pencairan kredit harus melalui persetujuan Direktur Utama. Jika Direktur Utama tidak menyetujui, kredit tidak akan cair. Sebaliknya, meskipun pihak Cabang Kepahiang tidak menyetujui, kredit tetap dapat disetujui apabila Direktur Utama memberikan persetujuan.
Menurut Agus Salim, narasi tersebut tidak mencerminkan mekanisme perbankan secara utuh dan berpotensi menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa proses persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat serta melibatkan berbagai unsur internal bank.















