BENGKULU, BEKENTV – Perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar dari Bank Bengkulu kepada PT Agung Jaya Grup yang kini telah memasuki tahap persidangan kembali menjadi sorotan publik.
Situasi memanas setelah mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim, menyatakan keberatan atas pernyataan Advokat Ana Tasia Pase yang beredar luas di media sosial TikTok usai persidangan, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya, Agus Salim menegaskan akan melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Ia menilai statemen yang disampaikan telah menyudutkan dan mencederai nama baiknya.















