Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui saling mengenal dan pernah memiliki hubungan dekat.
“Motif sementara mengarah pada masalah emosional, ada rasa sakit hati atau dendam dari pelaku terhadap korban,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















