BENGKULU, BETVNEWS – Perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara serta barang bukti lima tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Pelimpahan tahap II ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari total 13 tersangka, baru lima orang yang dilimpahkan, yaitu Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana).
















