Berbeda halnya dengan orang yang memiliki uzur berkelanjutan, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan dengan mengganti puasa melalui fidyah tanpa kewajiban qadha.
Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan, sebagaimana firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Penting bagi setiap Muslim untuk memiliki kesadaran dan niat kuat dalam menyegerakan qadha puasa.
Menunda tanpa alasan bukan hanya berisiko menambah kewajiban fidyah, tetapi juga dapat mengurangi kesempurnaan ibadah dan ketenangan hati.
















