Hadis ini menunjukkan bahwa mengqadha puasa boleh dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya, bahkan hingga bulan Sya’ban.
Namun demikian, para ulama menegaskan bahwa menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh, bahkan bisa berdosa jika sampai melewati Ramadan berikutnya.
Apabila seseorang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka ia tetap wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan tersebut.
Selain itu, menurut pendapat mayoritas ulama, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini sebagai bentuk konsekuensi atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban tepat waktu.
















