Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban qadha puasa Ramadan bagi mereka yang meninggalkannya dengan uzur syar’i.
Lalu, sampai kapan batas waktu membayar utang puasa Ramadan menurut Islam?
Para ulama sepakat bahwa batas waktu membayar utang puasa adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Artinya, seorang Muslim masih memiliki kesempatan luas selama kurang lebih satu tahun untuk mengqadha puasa yang tertinggal.
Waktu ini dianggap cukup agar tidak memberatkan, sekaligus melatih tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban agama.
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata:
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
















