“Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (Al-Baqarah 144).
Tentu kita harus menghadap kiblat saat sholat, kemudian jika sholat berdiri atau duduk menghadap ke dada. Selanjutnya jika sholat dalam keadaan berbaring, menghadapkan dada daan muka.
Setelah itu, jika dalam keadaan menelentang, dalam hal ini dua telapak dan muka menghadap kiblat. kalau memungkinkan kepala di angkat dengan bantal.
Demikian itulah perbedaan antara syarat sah dan syarat wajibnya sholat bagi umat Muslim. Semoga artikel ini bermanfaat!
















