Kemudian Allah berfirman yang artinya:
“Jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah 6)
2. Suci dari Badan, Pakaian, dan Tempat dari Najis
Sebagaimana absahnya sholat yang disyariatkan untuk suci badan, pakaian dan tempat dari najis yang tidak dapat dimaafkan.
Pakaian yang ada merupakan yang dipakai dan tanggung serta hal ini bermaksud untuk badan. kemudian yang dimaksudkan adalah sholat, sesuatu yang tersentuh dengan badan dan pakaian orang yang sedang solat.
3. Menutup Aurat
Istilah ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan, ketika sholat wajib dan harus menutup aurat tersebut.
Aurat tersebut ditutup dengan sesuatu yang metnutupinya agar tak terlihat esrns kulitnys. Oleh karena itu tidak dinggap menutup aurat sekalipun dalam keadaan gelap atau dalam kekurangan.
















