3. Berakal
Terdapat orang gila, yang mana perlu dipahami lagi bahwa orang kurang (ma’tuh) dan sejenisnya, misalnya penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh, sehingga tidak wajib sholat.
Hal ini, karena akal adalah prinsip dalam menetapkan suatu kewajiban (taklif), sama dengan pendapat jumhur ulama dikarenakan hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:
“Dan dari orang gila yang tidak berperan, akalnya sampai dia sembuh.”
4. Suci dari Haid dan Nifas
Tidak wajib sholatnya jika bagi keduanya, kecuali datang haid atau nifas hal ini setelah lewat waktu fardhu untuk dapat suci terlebih dulu.
















