Salah satu poinnya adalah meninjau kembali kebijakan bebas visa 60 hari bagi pengunjung dari 93 negara.
Ia menjelaskan, kementeriannya telah menyerahkan hasil kajian sebagai bahan pertimbangan komite tersebut. Tujuannya agar masa tinggal bebas visa dapat dikurangi menjadi 30 hari demi menutup celah yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.
“Secara prinsip kami mendukung pengurangan masa tinggal ini, supaya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut Natthriya, perubahan aturan tersebut diyakini tidak akan mengurangi minat wisatawan. Pasalnya, rata-rata pelancong asing hanya menetap sekitar 21 hari.
















