Rekomendasi itu harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, serta hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim yang berwenang. Namun dalam kasus ini, syarat tersebut tidak dipenuhi.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan adanya unsur melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu ini.
Selain itu, dalam kasus sektor pertambangan PT RSM dengan kerugian 1,8 triliun rupiah ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan Sonny Adnan selaku Mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007 sebagai tersangka.
















