Diduga kuat, penerbitan keputusan tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dibidang pertambangan.
Di mana keputusan bupati bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.
Selain itu, penerbitan izin juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
Padahal dalam aturannya, setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.
















