“Keterlibatan Imron diduga menerima gratifikasi dari tersangka SA saat penerbitan keputusan izin PT RSM,”sebutnya.
Diketahui, peran Imron Rosyadi mulai disorot setelah menerbitkan dua keputusan pada tahun 2007 lalu. Pertama, keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
Kedua, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.
















