BENGKULU, BEKENTV – Tim Penyidik Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Batu Bara, PT Ratu Samban Mining (RSM) Selasa (10/2/2026).
Tersangka dalam kasus ini Imron Rosyadi mantan bupati Bengkulu Utara periode 2006-2016 yang juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Dari pantauan tim BETVNEWS di halaman kejaksaan Tinggi Bengkulu, tersangka terlihat menggunakan rompi orange saat keluar dari gedung setelah diperiksa penyidik lebih dari 6 jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap Imron Rosyadi.
















