Ia menegaskan, operasional perusahaan didasarkan pada Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah. Saat ini, luas HGU yang dikelola PT ABS mencapai sekitar 444 hektare.
Eko juga menanggapi tuntutan sebagian petani yang meminta penghentian aktivitas perusahaan. Menurutnya, persoalan HGU tidak bisa diputuskan sepihak.
“Penerbitan maupun pencabutan HGU memiliki mekanisme hukum dan menjadi kewenangan pemerintah. Tidak bisa dilakukan tanpa proses,” jelasnya.
Sementara itu, Manajer PT ABS, Suribakti Damanik, menyebut sampai sekarang belum ada bukti kuat yang diajukan pihak penggugat untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan.
















