Saksi Hendra dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa pengajuan RKAB sebelumnya sempat ditolak karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi oleh pihak pemohon.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, SH, MH, menyatakan keterangan para saksi memperkuat dakwaan jaksa.
“Dari keterangan saksi hari ini, dakwaan jaksa semakin didukung oleh fakta persidangan, termasuk yang telah terungkap sebelumnya,” kata Arif Wirawan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Jaksa menyatakan pendalaman perkara terus dilakukan guna memastikan seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas.
















