Saksi lain, Hasan Sabihi selaku Kepala Bagian Keuangan Sucofindo Bengkulu, menegaskan bahwa setiap pembayaran dari konsumen atas jasa perusahaan seharusnya masuk ke rekening resmi Sucofindo, bukan ke rekening pribadi pejabat.
“Berdasarkan aturan internal dan kode etik, pembayaran dari konsumen boleh dilakukan di awal, namun wajib melalui rekening Sucofindo. Jika masuk ke rekening pribadi, berarti melanggar ketentuan,” jelas Hasan Sabihi.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa aliran dana dari Agusman kepada Imam Sumatri berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
















