“Kesempatan ini agar dimanfaatkan dengan baik sehingga masyarakat tetap tertib administrasi dan tidak mengalami kendala saat berkendara,” tambah Iptu Muklis.
Satlantas juga mengingatkan bahwa perpanjangan SIM yang melewati masa berlaku di luar dispensasi mengharuskan pemohon mengikuti proses pembuatan SIM baru. Sementara keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
Dengan adanya pengumuman ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mengatur jadwal lebih awal serta tetap menjadi pengguna jalan yang taat aturan dan bertanggung jawab.
















