Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan, Muklis Syayuti, mengatakan bahwa meskipun pelayanan diliburkan, masyarakat tetap diberikan dispensasi.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraan jatuh tempo pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan dan pembayaran pada tanggal 18 dan 19 Februari 2026,” ujar Iptu Muklis.
Ia menjelaskan, kebijakan dispensasi tersebut bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan akibat hari libur nasional. Dengan adanya kelonggaran waktu, warga tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi tanpa dikenakan sanksi.
Sementara itu, pelayanan akan kembali berjalan normal mulai Rabu, 18 Februari 2026 sesuai jam operasional yang berlaku. Masyarakat yang terdampak masa libur diimbau memanfaatkan waktu dispensasi tersebut.
















