Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Tuhardin dan sang istri, Sri Darmawati (54), yang meninggal dunia akibat luka parah yang diderita keduanya.
“Penyebabnya diduga karena kelalaian pengemudi yang mengambil jalur kendaraan dari arah berlawan,” lanjut Kasat Lantas.
Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, AHN kini harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal enam tahun bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
















