BENGKULU, BEKENTV – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) asal Bengkulu Selatan di jalan lintas Seluma mulai menemui titik terang.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma memastikan akan segera menetapkan sopir minibus berinisial AHN (24), warga Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kepastian ini diperoleh setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Rabu, 4 Februari 2026. Berdasarkan pengumpulan alat bukti di lapangan, polisi menemukan indikasi kuat adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi minibus yang memicu terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
















