Tersangka ini memanfaatkan kendaraan jenis solar untuk mengantre, dengan tangki bahan bakar ganda atau dimodifikasi. Pengisian ini dilakukan selama 4 kali dalam sehari di SPBU yang sama.
“Melakukan pengisian BBM jenis Bio solar secara berulang, sebanyak 4 kali dalam sehari, mengunakan mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode,” tambah Kompol. Mirza.
Tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan ilegal dalam pembelian hingga penjualan kembali BBM jenis Bio solar sejak tahun 2023 lalu, karena kebutuhan semakin meningkat akhirnya tersangka nekat menampung bio solar subsidi dalam jumlah banyak.
















