“Alhamdulillah, kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan,” kata Ipda Erlan.
Pelaku berinisial TA alias To (46), warga Kabupaten Kaur, ditangkap di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp39,8 juta serta satu bilah pisau kecil yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Erlan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Polisi juga mendalami motif kejahatan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
















