Kasus kredit macet kini ditangani oleh Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Penyidik pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DA, YI, YP, dan YL. Selain itu, turut diserahkan barang bukti berupa satu boks berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara.
Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bertahap. Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
















