BENGKULU, BEKENTV – Bank Bengkulu melakukan lelang terhadap sejumlah aset milik anggota aktif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029, milik Leni Herawati John Latief, menyusul kasus kredit macet senilai Rp miliar yang saat ini telah memasuki proses hukum.
Lelang aset dilakukan sebagai upaya penyelesaian kewajiban kredit bermasalah yang sebelumnya diberikan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup melalui fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).
Kepala Bagian Kredit Bank Bengkulu Cabang Utama, Binang S. Yudha, membenarkan bahwa aset yang dilelang merupakan jaminan kredit dalam perkara tersebut.
















