“Hal-hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai KKN hingga menjadi bagian penting dalam Perbuatan melawan hukum,” tutup Robbin.
Dalam perkara ini, terdakwa Andri Paisol dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
JPU pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh tuntutan yang telah dibacakan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
















