Selain itu, terdapat pengembalian dari terpidana Windra Purnawan sebesar Rp224 juta setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti atas kerugian negara dalam perkara yang sama.
Pengembalian juga dilakukan oleh terpidana Maryatun, mantan anggota DPRD Kepahiang, dengan nilai Rp72 juta.
“Total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp5,1 miliar. Dana tersebut berasal dari proses penanganan perkara sejak awal hingga tahap putusan,” jelas Bagus.
Meski demikian, jumlah dana yang berhasil dipulihkan masih sebagian dari total kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dari kasus korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021–2023 mencapai Rp28,9 miliar.
















