“Tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah mendapat vonis dari pengadilan,” ungkap Denny Agustian.
Sebelumnya, Nehemia Indrajaya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Juli 2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017–2022. Perkara itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar akibat penggelembungan harga.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara.
















