BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022–2023, Kamis (12/2/2026).
Tersangka baru bernama Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan, yang menjabat Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Daryanto, S.T., selaku Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power sebagai tersangka.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa Nehemia Indrajaya diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum. Ia mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi Tahun 2022 menggunakan referensi harga dari PT Emerson dengan nilai perencanaan sebesar Rp20.963.626.500.
















