“Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Hironimus.
Untuk diketahui, perkara korupsi pengadaan makan dan minum RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 ini melibatkan empat terdakwa, yakni dr. Rheyco Victoria selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra, Dwi Prasetiyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto sebagai ASN RSUD sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah lebih dulu dijatuhi hukuman. Yudha Putrado dan dr. Rheyco Victoria masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Dwi Prasetiyo dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
















