Dengan cara itu, terdakwa dapat menyusun laporan pertanggungjawaban yang nilainya melebihi anggaran yang tersedia. Bahkan, sebagian kegiatan yang dilaporkan tidak benar-benar dilaksanakan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp228 juta, sebagai hal yang meringankan hukuman.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan hakim.
















