“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rianto karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agus Hamzah dalam amar putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa kegiatan pengadaan makan dan minum pasien maupun nonpasien RSUD Curup secara formal menggunakan nama CV Agapi Mitra. Namun, perusahaan diketahui didirikan dan dikelola sendiri oleh terdakwa menggunakan modal pribadi.
















