BENGKULU, BEKENTV – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Rejang Lebong bernama Rianto, yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi anggaran makan dan minum pasien RSUD Curup tahun 2022–2023, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan dibacakan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis (5/2/2026) siang.
Selain berstatus ASN, terdakwa juga diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra, perusahaan penyedia jasa pengadaan konsumsi di rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
















