Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa selama proses hukum berjalan, yakni Tatang sebesar Rp60 juta, Komarudin Rp10 juta, dan Feti Rp10 juta.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Perkara ini menjadi peringatan penting bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
















